Media Asing Soroti Pelanggaran UU Pornografi di Indonesia

- 7 Agustus 2021, 19:12 WIB
Disc Jockey (DJ) dan Selebgram Dinar Candy
Disc Jockey (DJ) dan Selebgram Dinar Candy /@dinar_candy/instagram

BULELENGPOST.COM --- Kasus pornografi yang menimpa Dinar Candy tidak saja menjadi sorotan di dalam negeri. Strait Times, media yang berkantor di Singapura pun ikut menyoroti kasus ini.

The Strait Times menyebut UU Pornografi merupakan aturan yang kontroversial di Indonesia, di mana pelanggar bisa terkena hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Media itu pun menganggap Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan konservatisme.

Baca Juga: Pukul Kudanya yang Bandel, Pelatih Jerman Diskors dari Olimpiade Pentathlon Modern

Baca Juga: 24,620 Vial Vaksin Sinocav Tiba di Bali, Siap Didistribusikan

Baca Juga: Arya Saloka Merasa Jenuh Bermain Sinetron Ikatan Cinta, Kode Hengkang?

Dengan kelompok-kelompok agama menuntut peran yang lebih besar bagi Islam dalam politik dan masyarakat.

Dalam rekaman yang dibagikan secara luas di media sosial, Dinar Candy dalam busana bikini terlihat berdiri di sisi jalan Jakarta memegang papan bertuliskan bahwa dia tertekan oleh perpanjangan PPKM di Indonesia untuk mengerem penyebaran virus corona.

Memang, Indonesia sejak Juli telah berjuang melawan lonjakan gelombang kedua infeksi Covid-19 akibat dorongan virus varian Delta yang sangat menular.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Ponorogo Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x