Media Asing Soroti Pelanggaran UU Pornografi di Indonesia

- 7 Agustus 2021, 19:12 WIB
Disc Jockey (DJ) dan Selebgram Dinar Candy
Disc Jockey (DJ) dan Selebgram Dinar Candy /@dinar_candy/instagram

Pekan ini, Presiden Joko Widodo memperpanjang kebijakan PPKM hingga Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Wahyana, Wasit Final Bulu Tangkis Tunggal Putri Olimpiade Tokyo 2020

Baca Juga: Halo Pak Jokowi.. Pariwisata Bali di Titik Nadir

Aksi Dinar Candy memprotes kebijakan perpanjangan PPKM untuk mengerem laju Covid-19 hanya menggunakan masker dan bikini di pinggir jalan berujung proses hukum.

Pihak kepolisian pun telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka karena melanggar UU Pornografi seperti yang dijatuhkan kepolisian kepada berusia 28 tahun itu.

"Tindakannya tidak mengindahkan norma budaya dan agama," kata Kapolsek Selatan Ibu Kota Indonesia Azis Andriansyah seperti dikutip dari Strait Times. ***

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Ponorogo Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah