BULELENGPOST.COM --- Kasus pornografi yang menimpa Dinar Candy tidak saja menjadi sorotan di dalam negeri. Strait Times, media yang berkantor di Singapura pun ikut menyoroti kasus ini.
The Strait Times menyebut UU Pornografi merupakan aturan yang kontroversial di Indonesia, di mana pelanggar bisa terkena hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Media itu pun menganggap Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan konservatisme.
Baca Juga: Pukul Kudanya yang Bandel, Pelatih Jerman Diskors dari Olimpiade Pentathlon Modern
Baca Juga: 24,620 Vial Vaksin Sinocav Tiba di Bali, Siap Didistribusikan
Baca Juga: Arya Saloka Merasa Jenuh Bermain Sinetron Ikatan Cinta, Kode Hengkang?
Dengan kelompok-kelompok agama menuntut peran yang lebih besar bagi Islam dalam politik dan masyarakat.
Dalam rekaman yang dibagikan secara luas di media sosial, Dinar Candy dalam busana bikini terlihat berdiri di sisi jalan Jakarta memegang papan bertuliskan bahwa dia tertekan oleh perpanjangan PPKM di Indonesia untuk mengerem penyebaran virus corona.
Memang, Indonesia sejak Juli telah berjuang melawan lonjakan gelombang kedua infeksi Covid-19 akibat dorongan virus varian Delta yang sangat menular.
Pekan ini, Presiden Joko Widodo memperpanjang kebijakan PPKM hingga Senin 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Wahyana, Wasit Final Bulu Tangkis Tunggal Putri Olimpiade Tokyo 2020
Baca Juga: Halo Pak Jokowi.. Pariwisata Bali di Titik Nadir
Aksi Dinar Candy memprotes kebijakan perpanjangan PPKM untuk mengerem laju Covid-19 hanya menggunakan masker dan bikini di pinggir jalan berujung proses hukum.
Pihak kepolisian pun telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka karena melanggar UU Pornografi seperti yang dijatuhkan kepolisian kepada berusia 28 tahun itu.
"Tindakannya tidak mengindahkan norma budaya dan agama," kata Kapolsek Selatan Ibu Kota Indonesia Azis Andriansyah seperti dikutip dari Strait Times. ***