Tutupi Biaya Operasional, Tarif PDAM Denpasar akan Disesuaikan

- 24 September 2021, 19:39 WIB
Air
Air /3345408/Pixabay

BULELENGPOST.COM - Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar (PDAM Kota Denpasar) akan melakukan penyesuaian batas tarif air minum untuk pelanggannya.

Penyesuaian tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang penetapan dan perhitungan air minum.

Ida Bagus Gde Arsana, Direktur Utama PDAM Kota Denpasar saat dikonfirmasi pada Jumat, 24 September 2021 mengatakan hal itu baru sebatas kajian saja.

Baca Juga: Dua Game Strategy Terra Invicta dan Falling Frontier Pamerkan Cuplikan Trailer Perang Luar Angkasa

"Baru bentuk kajian. Seharusnya penyesuaian ini tahun 2020 lalu" kata Gde Arsana.

Pihaknya mengatakan jika Walikota Denpasar menetapkan penyesuaian baru ini maka akan berlaku bagi 4 kelompok pelanggan.

Kelompok I :
Pelanggan dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA (tarif rendah), tarifnya naik dari awal Rp1.200 per meter kubik menjadi Rp1.800 per meter kubik.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Bali Tersisa 1.864 kasus Jumat, 24 September 2021

Kelompok II :
Pelanggan dengan daya listrik 1300 VA (tarif dasar), tarif awal Rp4.000 per meter kubik menjadi Rp6.000 per meter kubik.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x