Pemerintah Putuskan hanya 19 Negara Diperbolehkan Masuk Bali

- 14 Oktober 2021, 19:57 WIB
Ilustrasi sebuah pesawat terbang akan mendarat di suatu tempat
Ilustrasi sebuah pesawat terbang akan mendarat di suatu tempat /Lars_Nissen/Pixabay

BULELENGPOST.COM - Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah memutuskan membuka wisatawan mancanegara, pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, MM saat menggelar jumpa pers di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis, 14 Oktober 2021.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Provinsi Bali memutuskan sebanyak 19 Negara saja yang diperbolehkan masuk ke Bali.

Baca Juga: 3 Komponen Pendukung Siap Sambut Wisman Datang ke Bali

19 Negara tersebut antara lain : 1) Saudi Arabia; 2) United Arab Emirates; 3) Selandia Baru; 4) Kuwait; 5) Bahrain; 6) Qatar; 7) China; 8) India; 9) Jepang; 10) Korea Selatan; 11) Liechtenstein; 12) Italia; 13) Prancis; 14) Portugal; 15) Spanyol; 16) Swedia; 17) Polandia; 18) Hungaria; dan 19) Norwegia.

Adapun persyaratan keberangkatan wisman ke Bali antara lain sudah vaksinasi lengkap (2 kali suntik), hasil negatif uji Swab PCR sejak H-3 sebelum keberangkatan, mengisi Aplikasi e-HAC Internasional yang di integrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Terus Menurun, Tersisa 565 Kasus Aktif Covid-19 di Provinsi Bali Kamis, 14 Oktober 2021

Baca Juga: Lirik Lagu Yan Mus Sabar Malu

Sedangkan persyaratan kedatangan wisman di Bandara I Gusti Ngurah Rai antara lain menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian dan mengikuti uji Swab PCR.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x