BULELENGPOST.COM - Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah memutuskan membuka wisatawan mancanegara, pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, MM saat menggelar jumpa pers di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis, 14 Oktober 2021.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Provinsi Bali memutuskan sebanyak 19 Negara saja yang diperbolehkan masuk ke Bali.
Baca Juga: 3 Komponen Pendukung Siap Sambut Wisman Datang ke Bali
19 Negara tersebut antara lain : 1) Saudi Arabia; 2) United Arab Emirates; 3) Selandia Baru; 4) Kuwait; 5) Bahrain; 6) Qatar; 7) China; 8) India; 9) Jepang; 10) Korea Selatan; 11) Liechtenstein; 12) Italia; 13) Prancis; 14) Portugal; 15) Spanyol; 16) Swedia; 17) Polandia; 18) Hungaria; dan 19) Norwegia.
Adapun persyaratan keberangkatan wisman ke Bali antara lain sudah vaksinasi lengkap (2 kali suntik), hasil negatif uji Swab PCR sejak H-3 sebelum keberangkatan, mengisi Aplikasi e-HAC Internasional yang di integrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Terus Menurun, Tersisa 565 Kasus Aktif Covid-19 di Provinsi Bali Kamis, 14 Oktober 2021
Baca Juga: Lirik Lagu Yan Mus Sabar Malu
Sedangkan persyaratan kedatangan wisman di Bandara I Gusti Ngurah Rai antara lain menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian dan mengikuti uji Swab PCR.