Kabar Baik, Terisa 479 Kasus Aktif Covid-19 di Provinsi Bali Rabu, 20 Oktober 2021

- 20 Oktober 2021, 20:21 WIB
Made Rentin, Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali
Made Rentin, Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali /Ariek Putra Wijaya/Bulelengpost

BULELENGPOST.COM - Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan sejumlah aturan teknis berupa Instruksi Mendagri (Inmedagri) nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4 di Wilayah Jawa dan bali.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Bali Ary Kencana Beli Kuli Luh

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali melalui Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali kembali mengumumkan kasus Covid-19.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, I Made Rentin mengumumkan kasus aktif secara konsisten turun demikian juga dengan Isolasi Mandiri (Isoman).

Baca Juga: Dinilai Perekonomian Indonesia Alami Kemunduran, Gatot Nurmantyo Heran Kekayaan Pejabat Meningkat

Rincian data kasus aktif dan tempat perawatan Covid-19 di Provinsi Bali Rabu, 20 Oktober 2021 sebagai berikut :

Kasus aktif covid-19 di Provinsi Bali tersisa 479 kasus. Hal tersebut disampaikan Made Rentin dalam keterangan resminya pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x