Tujuh Pengedar dan Pemakai Narkoba Dibekuk, Begini Aksi Mereka di Denpasar

- 13 September 2022, 20:40 WIB
Tujuh orang tersangka itu terdiri dari pengedar dan pemakai narkoba
Tujuh orang tersangka itu terdiri dari pengedar dan pemakai narkoba /Anton Perkasa
 
 
 
BULELENGPOST. COM--Tujuh orang pengedar dan pemakai narkoba di Denpasar Selatan ditangkap polisi.
 
 
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, S.H., S.I.K. mengatakan, tujuh tersangka itu terungkap dari 5 kasus.
 
 
"Lima kasus dengan jumlah tersangka 7 orang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan," katanya Selasa 13 September 2022.
 
 
Dijelaskannya barang bukti yang berhasil  diamankan berupa 19 paket Sabu dengan berat total 6,12 gram.
 
 
"Dari 5 kasus tersebut, terdapat dua  pelaku yang merupakan kurir bernama ME (37) dan AS (38) yang diamankan di Glogor Carik Gg. Koala, Desa Pemogan Denpasar Selatan pada Rabu (17/9/22) sekitar pukul 21.30 wita.
 
 
Dengan barang bukti yang sita berupa 15 (lima belas) plastik klip sabu seberat 4,5 gram," urainya.
 
 
Selanjutnya SF (36), perempuan, barang bukti yang disita berupa 1 plastik klip sabu berat 0,23 gram, R (25) dan RS, laki-laki, barang bukti berupa 1 plastik klip sabu berat 0,24 gram.
 
 
Lalu WB (30) dengan barang bukti 1 plastik klip sabu berat 0,25 gram dan MAF (36) laki-laki dengan barang bukti 1 plastik klip sabu berat 0,28 gram.
 
 
Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat dan pasal 132 ayat (1) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
 
Ancaman pidananya,  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 10 milyar. ***

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x