Berikut adalah Alasan Kominfo Akan Blokir Google, Instagram hingga WhatsApp

19 Juli 2022, 06:18 WIB
Whatsapp. /Geek Instructor

BULELENGPOST.COM --- Kementerian Komunikasi dan Informatika atau kominfo beberapa hari ini menjadi sorotan.

Ini terjadi lantaran akan adanya tindakan pemblokiran pada aplikasi dan juga website di Indonesia.

Lantas aplikasi apa saja yang akan diblokir Kominfo dan kenapa bisa aplikasi dan juga website tersebut diblokir Kominfo?

Kominfo akan melakukan pemblokiran pada aplikasi dan juga website yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sehingga aplikasi apapun yang beroperasi di Indonesia jika tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang telah ditentukan, Kominfo akan mengambil tindakan berupa pemblokiran.

Baca Juga: Bukan Hanya Instagram , PeduliLindungi dan Grab, Ini 45 Aplikasi dan Website yang Terancam Diblokir Kominfo

Ini mengacu pada pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Google, Metta, Instagram hingga PeduliLindungi pun terancam diblokir Kominfo. Ini lantaran aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran.

Tidak hanya itu setidaknya ada 45 aplikasi dan website yang terancam diblokir Kominfo, klik di sini untuk melihat daftar aplikasi dan website yang akan diblokir.

Pendaftaran berlaku mulai tiga hari ke depan, terhitung pada 21 Juli 2022. Seluruh perusahaan teknologi wajib mematuhi aturan PSE guna menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Ganti Nomor Handphone Jika Tidak Ingin Kehilangan Aset Digital, Perhatikan Hal Berikut

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy dikutip dari laman Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022.

Hingga 22 Juni 2022, Kominfo baru menemukan dua aplikasi yang mendaftar yakni TikTok dan LinkTree. Pendaftaran ini juga bertujuan untuk mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri, serta aturan untuk pemungutan pajak.

Baca Juga: Anjungan Listrik Mandiri, Ganti Energi Kotor jadi Energi Bersih

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook,” katanya.

Jhony juga menyebutkan untuk tidak menunggu batas terakhir pendaftaran. “Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” lanjut Jhonny.

Baca Juga: Cara Kloning Data Antar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan

Ditegaskan pula seluruh PSE wajib tunduk kepada ketentuan regulasi di negara Indonesia. Proses pendaftaran juga tergolong begitu mudah karena bisa dilakukan secara online.

“Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. Pendaftaran dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia,” ucap Jhonny.***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler