BULELENGPOST.COM --- Pemerintah Rusia memberikan denda pada 3 raksasa teknologi yang disebabkan karena tidak menghapus konten ayang dianggap ilegal di negara itu.
Ketiga aplikasi itu adalah TikTok, Twitter dan Meta (Facebook). Pengadilan Moskow mengungkapkan bahwa telah meningkatkan tekanan pada 3 perusahaan itu di tahun 2021.
Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk kontrol atas internet. Meta Platform telah didenda total 13 juta rubel (176.926 dolar AS) dalam tiga kasus administratif terpisah karena tidak menghapus konten.
Baca Juga: Cara Melihat Pesan WhatsApp yang Telah di Hapus
Sebagaimana hal itu diungkapkan oleh pengadilan Distrik Tagansky Moskow dikutip dari Antara pada Sabtu, 18 Desember 2021.
Sedangkan TikTok didenda sebesar 4 juta rubel. Terkait hal itu, ketiga raksasa teknologi itu tidak memberikan komentar apapun.
Baca Juga: Aplikasi Ini Wajib Dimiliki Seorang YouTuber, Tag You dan Kinemaster Paling Penting
Bersama Google Alphabet, Meta menghadapi kasus pengadilan akhir bulan ini atas dugaan pelanggaran yang dilakukan secara berulang terhadap undangan-undang Rusia tentang konten.
Sebelumnya, Rusia juga telah memperlambat Twitter sejak Maret lalu sebagai bentuk hukuman atas unggahan ang memuat pornografi anak, narkoba atau pengadilan untuk anak di bawha umur untuk bunuh diri.