BULELENGPOST.COM --- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa binary option dan penjualan robot trading adalah ilegal atau tak dapat izin.
Sebagaimana diketahui bahwa binary option merupakan mekanisme trading pilihan finansial yang mana trader menebak nilai aset tertentu seperti kapan naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Hati-hati Menerima Video Call dari Nomor Tak Dikenal, Bisa Jadi Scam Video Call yang Berbahaya
Aset yang diperdagangkan atau dipertaruhkan adalah indeks saham, komoditas, mata uang, hingga kripto. Tidak hnaya berinvestasi, dikehaui para treder juga menaruh sejumlah uang sebagai modal.
Dan tentunya untuk mendapatkan keuntungan, para trader harus memasang tebakan apakah mengalami kenaikan atau penurunan.
Baca Juga: 5 Langkah Membersihkan Keyboard yang Berdebu dan Kotor
Jika tebakan trader benar dan tepat maka akan mendapatkan keuntungan antara 60 hingga 90 persen. Namun jika salah, kerugian bisa mencapai 100 persen bahkan berujung kehilangan aset.
Affiliator kemudian digandeng untuk mengkampanyekan binary option. Diketahui jika affiliator ini justru banyak merugikan member.
Baca Juga: 21 Unit SPKLU siap Dukung Pelaksanaan KTT G20 di Bali