BULELENGPOST.COM - Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) mulai di perkenalkan Direktorat Jenderal Imigrasi bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kamis 13 Januari 2022.
Peluncuran aplikasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali serta UPT Imigrasi Se-Bali.
Kasubdit Perencanaan dan Pengembangan, Intji Diqa Pribadi menyampaikan aplikasi M-Paspor ini diluncurkan dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam pembuatan paspor dengan cara mengunggah kelengkapan berkas melalui aplikasi tersebut.
Baca Juga: Kenakan Motor Custom Warna Hijau, Presiden Jokowi Cek Kesiapan Sirkuit Mandalika Lombok
Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mempermudah tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka di Kantor Imigrasi.
Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP diawal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan aplikasi terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI yang ada di Kantor Imigrasi.
Baca Juga: Tersisa 8 Kasus Tipikor di Bali jadi Sorotan KPK RI
Nantinya masyarakat hanya perlu mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
Masyarakat juga dapat melakukan reschedule pada H-1 jika terdapat perubahan jadwal kedatangan.