Sering Butuh Pinjaman? Berikut Tips dari OJK Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

- 31 Mei 2022, 10:26 WIB
Tips terhindar dari pinjol ilegal
Tips terhindar dari pinjol ilegal /Midtrans

BULELENGPOST.COM - Masyarakat saat ini semakin dimudahkan untuk memperoleh akses keuangan berkat teknologi finansial yang semakin berkembang.

Seperti pinjaman online misalnya, yang memungkinkan penggunanya untuk meminjam uang dengan jumlah tertentu hanya bermodalkan beberapa informasi pribadi.

Seiring perilaku masyarakat yang semakin konsumtif, tren pinjaman online juga menimbulkan permasalahan baru, yakni merebaknya penyedia layanan pinjaman online tak berijin. 

Sebagian besar perusahaan pemberi pinjaman online ilegal ini cenderung melakukan praktik yang merugikan pengguna jasanya.

Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ribuan perusahaan pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Hari Ini, Shivam Hendak Membakar Seluruh Pakaian Nimboli

Di tahun 2022, OJK telah memblokir situs dan aplikasi 255 pinjaman online ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing memberikan tips kepada masyarakat saat memilih pinjaman online.

"Pinjam pada pinjaman online legal yang berizin di OJK," kata dia dilansir dari RRI, Selasa, 31 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x