BULELENGPOST.COM --- Kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan terduga Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari memasuki babak babaru.
Pada Senin, 30 Mei 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari mendapat hukuman delapan tahun penjara.
Masa pidana itu dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Baca Juga: Belum Kadaluarsa, Segera Tukar Kode Redeem Modern Warships Selasa, 31 Mei 2022
Hal itu disampaikan oleh JPU Kejari Jakarta Utara Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sebagaimana dikutip dari laman Antara pada Selasa, 31 Mei 2022.
Selain kurungan 8 tahun penjaran, JPU juga menuntut denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Adam Deni Resmi Ditahan, JRX: Hukum Karma Itu Ada
Lebih lanjut, JPU menjelaskan jika terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).