BULELENGPOST.COM - Ferry Sugianto dan Joni Abdul Rochman bandar narkoba selaku terdakwa atas kepemilikan 414 butir ekstasi divonis 5 tahun penjara.
Kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 Miliar dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 12 Mei 2022 di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Ferry Sugianto dan Kawan-kawan dituntut 7 (tujuh) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kemenkumham Bali Deportasi WN Kanada Bugil di Gunung Batur Bali
Namun pada sidang kali ini kedua terdakwa malah divonis ringan oleh majelis hakim menjadi 5 (Lima) tahun penjara.
Baca Juga: Kemenkumham Bali Deportasi WN Rusia Pembuat Photo Bugil di Tabanan Bali
Dari keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi pada Jumat, 13 Mei 2022 dikatakan bahwa keputusan tersebut diungkapkan langsung oleh Majelis Hakim dalam persidangan terkait Tindak Pidana Narkotika berdasarkan penetapan No: PDM - 133/Denpa.Narko/03/2022 atas nama Terdakwa Joni Abdul Rochman dan Ferry Sugianto dalam agenda pembacaan Putusan.
Baca Juga: Gubernur Bali Tegaskan Segera Deportasi WNA Bugil di Kawasan Suci Tabanan
"Majelis Hakim menjatuhkan Putusan bagi Joni Abdul Rochman dan Ferry Sugianto yang pada intinya, menyatakan terdakwa Joni Abdul Rochman dan terdakwa Ferry Sugianto bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan pertama Penuntut Umum," papar Putu Eka tertulis.