Ferry Sugianto, Bandar Narkoba di Bali Divonis Ringan Majelis Hakim

- 13 Mei 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi Pil Ekstasi
Ilustrasi Pil Ekstasi /qimono/Pixabay

Baca Juga: BNNP Bali Musnahkan 1,4 Kg Narkotika Golongan I jenis Sabu

Selanjutnya, Putu Eka juga mengatakan bahwa Majels Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi subsider 6 (Enam) bulan selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan barang bukti yang dalam persidangan seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan selanjutnya.

Baca Juga: Kejari Badung Hentikan Kasus Pencurian Handphone dengan Restorative Justice

"Terhadap putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sedangkan para Terdakwa menyatakan menerima," pungkas Putu Eka. ***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah