Baca Juga: BNNP Bali Musnahkan 1,4 Kg Narkotika Golongan I jenis Sabu
Selanjutnya, Putu Eka juga mengatakan bahwa Majels Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi subsider 6 (Enam) bulan selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan barang bukti yang dalam persidangan seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan selanjutnya.
Baca Juga: Kejari Badung Hentikan Kasus Pencurian Handphone dengan Restorative Justice
"Terhadap putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sedangkan para Terdakwa menyatakan menerima," pungkas Putu Eka. ***