BULELENGPOST.COM - Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada berinisial JDC akhirnya di deportasi Kanwil Kemenkumham Bali pada Selasa, 10 Mei 2022.
Hal ini dilakukan Setelah 14 (empat belas) hari mendekam di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar lalu kemudian di deportasi.
JDC dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca Juga: PSIS Resmi 'Welcome' Wawan Febrianto: Cetak 7 Gol dan 2 Assist Saat di Borneo FC
Hal tersebut disampaikan Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dalam keterangan resminya di Denpasar pada Rabu, 11 Mei 2022.
Menurut Jamaruli, JDC telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Statistik Luc Castaignos yang Dirumorkan Deal dengan Persebaya: 79 gol dan 21 assist
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
Baca Juga: Sinopsis Drakor Be My Boyfriend: Tak Sekadar Romansa Remaja yang Klise