BULELENGPOST.COM - Sebanyak 1,4 Kg Narkotika Golongan I yaitu jenis sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada Rabu, 27 April 2022.
Pemusnahan barang sitaan jenis Sabu ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar.
Baca Juga: Viral WNA Bugil, Kanwil Kemenkumham Bali Bertindak Tegas
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika sebagai bukti BNNP Bali tidak menyerah yang digelorakan oleh Kepala BNN RI dengan slogan "Speed Up Never Let Up" sebagai bentuk perlawanan (War On Drugs)
Baca Juga: Viral WNA Bugil di Gunung Batur Bali, ini Penjelasan Kemenkumham Bali
Brigjen Pol Gde Sugianyar menyampaikan kelima pelaku ditangkap yang berbeda di Kota Denpasar.
Adapun ketiga pelaku berinisial, J, FTP, MA, N dan DNA, dengan total BB sabu yang berhasil diamankan seberat 1.380.55 gram atau 1,4 kilogram.
Baca Juga: Viral WNA Bugil di Gunung Batur Bali, Berikut Tanggapan DPP Peradah Indonesia
Kelima pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2), undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.