Penangkapan Terbesar Polda Bali 35 Kg Shabu dan Kokain

- 12 April 2022, 11:41 WIB
Rilis Kasus Narkoba Polda Bali
Rilis Kasus Narkoba Polda Bali /Dok. Ariek Putra Wijaya Kusuma / Bulelengpost

BULELENGPOST.COM - Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan Shabu seberat 35.166 gram netto, Kokain 32.00 gram netto dan Ganja 2.669,40 gram netto dari tiga tersangka bersinisial KS, KS dan AAGOP di sebuah villa di Jalan Dewi Saraswati, Banjar Taman Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada tanggal 8 April 2022 lalu.

Penangkapan kali ini merupakan yang terbesar di awal tahun 2022. Setelah sebelumnya Polda Bali juga pernah mengamankan barang bukti Shabu seberat 18 Kg.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces hari ini Selasa, 12 April 2022

Harga barang bukti keseluruhan senilai Rp 56.000.000.000 (lima puluh enam miliar rupiah).

Baca Juga: Peluang Datangkan Osvaldo Haay dan Ciro Alves Semakin Mengecil, Siapa Target Persib Berikutnya?

Hal tersebut disampaikan Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si saat memberikan keterangan resmi di depan Kantor Ditresnarkoba Polda Bali Selasa, 12 April 2022.

"Modus tersangka ini menyimpan Narkotika di dalam Villa kemudian narkotika tersebut diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu, dan Peti Tenget," ungkap Kapolda Jayan Danu.

Baca Juga: Profil Higor Vidal Incaran Persebaya: Sempat Berkarir di Yunani dan Israel

Tersangka menyimpan Narkotika di dalam Villa di wilayah Kerobokan Kelod, Badung, Bali kemudian narkotika tersebut diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu, dan Petitenget.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x