Profil Putra Siregar yang Dilaporkan oleh Bos MS Glow: Sempat Berurusan dengan Ditjen Bea Cukai

- 23 Maret 2022, 09:26 WIB
Pemilik gerai penjualan handphone PS Store, Putra Siregar (kiri) dilaporkan oleh bos MS Glow ke Polisi
Pemilik gerai penjualan handphone PS Store, Putra Siregar (kiri) dilaporkan oleh bos MS Glow ke Polisi /putrasiregar17/instagram

BULELENGPOST.COM - Bos MS Glow, Shandy Purnamasari, dikabarkan melaporkan pemilik gerai penjualan handphone PS Store, yakni Putra Siregar ke polisi.

Laporan yang dibuat istri Gilang Pramana atau dikenal dengan Juragan99 itu sudah dilayangkan ke Bareskrim sejak Agustus 2021 atas dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.

Laporan Shandy Purnamasari sudah terdaftar dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Laporan dibuat oleh Shandy Purnamasari yang diwakili oleh Juragan 99, di mana sang suami juga bertindak sebagai saksi.

Baca Juga: Bergabung ke Barcelona, Franck Kessie jadi Warisan Terakhir AC Milan Era Yonghong Li

Terkait pelaporan tersebut, Putra Siregar dipersangkakan atas kejahatan terkait merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 101 Ayat 1,2 dan Pasal 102.

Kemudian, kejahatan terkait rahasia dagang UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Namun, belakangan ini laporan tersebut kabarnya sudah dihentikan polisi karena dinilai tidak cukup alat bukti.

Baca Juga: Franck Kessie Lolos Tes Medis, Dipastikan Berseragam Barcelona Musim Depan

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Berbagai Sumber Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x