Profil Putra Siregar yang Dilaporkan oleh Bos MS Glow: Sempat Berurusan dengan Ditjen Bea Cukai

- 23 Maret 2022, 09:26 WIB
Pemilik gerai penjualan handphone PS Store, Putra Siregar (kiri) dilaporkan oleh bos MS Glow ke Polisi
Pemilik gerai penjualan handphone PS Store, Putra Siregar (kiri) dilaporkan oleh bos MS Glow ke Polisi /putrasiregar17/instagram

Sosok Putra Siregar sempat jadi sorotan publik Tanah Air pada 2020. Ia sempat berurusan dengan Ditjen Bea Cukai terkait impor handphone.

Ini karena ia dinilai memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar resmi di sistem kepabeanan DJBC, Kementerian Perindustrian, dan Perdagangan.

Dikutip dari Antara News, Rabu, 23 Maret 2022, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta sempat memanggil Putra Siregar dalam kasus penjualan handphone ilegal atau yang lebih dikenal dengan ponsel black market (ponsel BM).

Aparat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 190 handphone ilegal dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta.

Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Buda Pon Watugunung, Wataknya Pemalu dan Suka Pamer

Seluruh barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas pelanggaran pasal 103 huruf d UU 17/2006 tentang Kepabeanan.

Dalam dakwaan yang diungkap di persidangan kala itu, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai terhadap PS Store sebenarnya sudah dimulai pada 2017.

Kala itu, Putra Siregar baru merintis usaha berdagang ponsel dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Putra Siregar mendapat ponsel yang dibelinya di Batam dari seseorang bernama Jimmy. Pada bulan April 2017, ponsel tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di Condet untuk segera dijual ke masyarakat.

Pihak Bea dan Cukai kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penimbunan dan penjualan barang ilegal yang digerakkan oleh Putra Siregar.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Berbagai Sumber Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah