Barang Bukti 414 Butir Ekstasi, 2 Pria di Denpasar Terancam 20 Tahun Penjara

- 29 Maret 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi Pil Ekstasi
Ilustrasi Pil Ekstasi /Pexels/Pixabay

BULELENGPOST.COM - Adanya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Denpasar semakin meresahkan masyarakat.

Banyak warga Denpasar yang mengingkan para Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindak tegas para pelakunya hingga mampu memberikan efek jera kepada para pemainnya.

Baca Juga: Lirik Lagu The Weeknd - Blinding Lights

Seperti halnya pada Selasa, 29 Maret 2022 bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar telah melaksanakan persidangan Tindak Pidana Narkotika berdasarkan penetapan No: PDM - 133/Denpa.Narko/03/2022 atas nama Terdakwa Joni Abdul Rochman dan Ferry Sugianto dengan agenda Dakwaan, atas dugaan kepemilikan 414 butir pil Ekstasi dan setengah gram Sabu-sabu.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Selasa, 29 Maret 2022

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Lanang dan Wiwid, melalui Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha yang memaparkan fakta persidangan yang berlangsung mengatakan, bahwa adapun kasus posisi sebagai berikut:

Baca Juga: Tersisa 637 Kasus Aktif Covid-19 Provinsi Bali Selasa, 29 Maret 2022

Terdakwa Joni Abdul Rochman bersama-sama dengan Terdakwa Ferry Sugianto, pada hari Selasa, Tanggal 18 Januari 2022, sekira Pukul 13.00 Wita, terdakwa Ferry Sugianto memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada Saudara Fadjar yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Amankan Kode Redeem Free Fire FF Terbaru Rabu, 30 Maret 2022

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x