Dimana Fadjar (DPO) memberitahukan kepada terdakwa Ferry Sugianto bahwa narkotika jenis shabu tersebut akan dikirim melalui aplikasi Gojek ke Ruko 14C, Jalan Tukad Barito, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Edisi Rabu, 30 Maret 2022
Kemudian Fadjar (DPO) juga memberitahu bahwa narkotika jenis shabu tersebut dikirim bersamaan dengan barang titipan miliknya yang menurut keterangan barang titipan tersebut akan diambil oleh temannya.
Baca Juga: Pasca Kejadian Menampar Chris Rock di Piala Oscar 2022, Will Smith Meminta Maaf Kepada Semua Pihak
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira Pukul 14.00 Wita, terdakwa Joni Abdul Rochman dan terdakwa Ferry Sugianto bermufakat untuk menerima narkotika tanpa ijin dari pihak berwenang dengan cara terdakwa Joni Abdul Rochman mengambil narkotika jenis shabu kiriman dari Fadjar (DPO) tersebut dan diterima oleh terdakwa Joni Abdul Rochman di depan Ruko 14C, Jalan Tukad Barito, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Baca Juga: Peruntungan Shio Monyet, Shio Anjing, Shio Ayam dan Shio Babi berlaku Rabu, 30 Maret 2022
Kemudian terdakwa Joni Abdul Rochman membawa narkotika tersebut masuk ke dalam tempat tinggal dengan barang bukti total berat bersih keseluruhan adalah 152,61 gram dengan rincian sebagai berikut.
Baca Juga: Peruntungan Shio Naga, Shio Ular, Shio Kambing dan Shio Kuda Rabu, 30 Maret 2022
11 (sebelas) paket plastik klip masing-masing berisi tablet warna biru Narkotika jenis ekstasi Kode A sampai dengan Kode K berat bersih 152.11 gram atau sebanyak 414 butir.
Kemudian disisihkan sebagaimana berita acara penyisihan barang bukti tanggal 20 Januari 2022, sebanyak berat bersih 15,64 gram guna kepentingan pengujian laboratorium dan sisanya sebanyak netto 136,47 gram digunakan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan.