Barang Bukti 414 Butir Ekstasi, 2 Pria di Denpasar Terancam 20 Tahun Penjara

- 29 Maret 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi Pil Ekstasi
Ilustrasi Pil Ekstasi /Pexels/Pixabay

Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus, Shio Kerbau, Shio Macan dan Shio Kelinci berlaku Rabu, 30 Maret 2022

Dan 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu seberat 0,50 gram netto, kemudian disisihkan sebagaimana berita acara penyisihan barang bukti tanggal 20 Januari 2022 sebanyak berat bersih 0,26 gram guna kepentingan pengujian laboratorium dan sisanya sebanyak netto 0,24 gram digunakan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan.

Baca Juga: Terbaru Kode Redeem ML Mobile Legends Edisi Rabu, 30 Maret 2022

"Atas perbuatan tersebut, maka Jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif, yang pertama Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan yang kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Putu Eka Suyantha secara tertulis. ***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah