Lagi! WN Prancis Dideportasi Miliki Senjata Api dan Shabu

- 31 Maret 2022, 22:33 WIB
WNA Prancis Dideportasi oleh Kemenkumham Bali
WNA Prancis Dideportasi oleh Kemenkumham Bali /Dok. Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Kemenkumham Bali kembali mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara (WN) Prancis berinisial RJHB (31) atas kepemilikan senjata api dan shabu

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, RJHB dideportasi karena telah melanggar Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces berlaku Jumat, 1 April 2022

Setelah yang bersangkutan keluar dari lembaga pemasyarakatan atas pelanggaran pidana Pasal 127 Ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951, ijin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Klaim Sekarang Kode Redeem Genshin Impact Jumat, 1 April 2022

Dan di dalam ketentuan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal”.

Baca Juga: Peruntungan Shio Monyet, Shio Anjing, Shio Ayam dan Shio Babi berlaku Jumat, 1 April 2022

Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan setelah yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Edisi Jumat, 1 April 2022, Amankan Sekarang Juga

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x