Lagi! WN Prancis Dideportasi Miliki Senjata Api dan Shabu

- 31 Maret 2022, 22:33 WIB
WNA Prancis Dideportasi oleh Kemenkumham Bali
WNA Prancis Dideportasi oleh Kemenkumham Bali /Dok. Kemenkumham Bali

Dua petugas Rudenim mengawal dengan ketat RJHB dari Bali sampai ia dideportasi menggunakan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar – Singapura (28/3) yang lepas landas pada pukul 14.30 WITA. RJHB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini berlaku Jumat, 1 April 2022

“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Jamaruli. ***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah