Dua petugas Rudenim mengawal dengan ketat RJHB dari Bali sampai ia dideportasi menggunakan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar – Singapura (28/3) yang lepas landas pada pukul 14.30 WITA. RJHB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini berlaku Jumat, 1 April 2022
“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Jamaruli. ***