Lagi! WN Prancis Dideportasi Miliki Senjata Api dan Shabu

- 31 Maret 2022, 22:33 WIB
WNA Prancis Dideportasi oleh Kemenkumham Bali
WNA Prancis Dideportasi oleh Kemenkumham Bali /Dok. Kemenkumham Bali

Diketahui sebelumnya pada Desember 2020 silam, RJHB ditangkap oleh Kepolisian Badung dengan kasus kepemilikan 1 (satu) klip plastik berisi shabu seberat 0,62 gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu seberat 4,81 gram, 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol Stabilizer, 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, 1 (satu) pucuk senjata api jenis Makarov dan sejumlah puluhan butir amunisi.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius berlaku Jumat, 1 April 2022

“Atas perbuatannya tersebut ia harus bertanggung jawab dalam putusan bersalah, sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 dan kepadanya divonis berupa pidana penjara satu tahun dan empat bulan” ujar Jamaruli.

Baca Juga: Amankan Kode Free Fire FF Edisi Jumat, 1 April 2022

Setelah menjalani masa pokok pidananya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.EBN-PK.05.12-424 tanggal 24 Maret 2022, laki-laki kelahiran Paris tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar.

Baca Juga: Peruntungan Shio Naga, Shio Ular, Shio Kambing dan Shio Kuda Jumat, 1 April 2022

Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Denpasar menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo berlaku Jumat, 1 April 2022

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah RJHB didetensi selama empat hari dan telah siapnya tiket dan administrasi akhirnya RJHB dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif sehingga dapat naik dalam penerbangan sesuai dengan jadwal.

Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus, Shio Kerbau, Shio Macan dan Shio Kelinci berlaku Jumat, 1 April 2022

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah