Hasil dari Situs OnlyFans Diakui Dea untuk Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari, Polisi Cecar dengan 12 Pertanyaan

- 5 April 2022, 04:54 WIB
Pacar Dea OnlyFans tidak bisa dikenakan Pasal UU ITE dan UU Pornografi, berikut ini alasannya menurut polisi.
Pacar Dea OnlyFans tidak bisa dikenakan Pasal UU ITE dan UU Pornografi, berikut ini alasannya menurut polisi. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat.

BULELENGPOST.COM --- Kabar teranyar dari Dea OnlyFans yang telah menjalani wajib lapor dan Pemeriksaan tambahan pada Senin, 4 April 2022. Polisi mececar Dea OnlyFans dengan 12 pertanyan.

Dea OnlyFans terjerat kasus pornografi dan saat menjalani pemeriksaan, Dea membawa barang bukti berupa catatan rekening pendapatan dari situs OnlyFans.

Usai menjalani pemeriksaan, Dea juga membenarkan bahwa sang kekasih tidak mengetahui prihal distribusi video porno ke situs OnlyFans tersebut.

Baca Juga: Bali United Resmi Melepas 2 Penjaga Gawang Terbaiknya, Berikut Momentnya

Ditegaskan oleh kuasa hukumnya, bahwa hasil dari dari situs OnlyFans digunakan untuk diri sendiri.

"Iya jadi Dicky (pacar Dea) tidak menerima keuntungan dalam hal ini. Jadi yang upload dan menerima keuntungan itu murni hanya Dea," ujar Kuasa Hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifuddin di Polda Metro Jaya dikutip dari PMJ News pada Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: Geledah Rumah Debitur BPD Bali, Penyidik Kejati Bali Amankan 1 CPU

Lebih lanjut, Abdillah juga menerangkan bahwa status Diky saat diperiksa hanya sebagai saksi. Diketahui, Diky telah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 1 April 2022.

Hal itu juga dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah bahwa Dicky pacar Dea memang tidak mengetahui jika video syur tersebut tersebar ke situs OnlyFans.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x