Kejari Badung Hentikan Kasus Pencurian Handphone dengan Restorative Justice

- 26 April 2022, 18:55 WIB
Kajari Badung Imran Yusuf saat bersama tersangka pencurian handphone
Kajari Badung Imran Yusuf saat bersama tersangka pencurian handphone /Dok. Kejaksaan Negeri Badung

BULELENGPOST.COM - Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penghentian perkara terhadap tersangka Abi Achmad Als Abi.

Penghentian ini dengan mengedepankan keadilan restoratif justice.

Hal tersebut disampaikan Imran Yusuf, SH., MH, Kepala Kejaksaan Negeri Badung dalam keterangan resminya Selasa, 26 April 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Iwan Fals - Bento

Abi Achmad Als Abi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian) karena melakukan Pencurian Handphone untuk memenuhi keinginan putranya memiliki sebuah handphone yang akan digunakan untuk keperluan sekolah.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Rabu, 27 April 2022

Bahwa sebelum proses Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni, S.H dan Agung Satriadi, S.H. didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan, S.H serta dihadiri juga oleh Pihak Penyidik dari Kepolisian Resor Badung.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Rabu, 27 April 2022

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Rabu, 27 April 2022

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x