Heboh Kasus Arisan Online, Tersangkanya Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

- 18 April 2022, 21:21 WIB
Pelimpahan Tersangka Kasus Arisan Online ke Kejari Denpasar
Pelimpahan Tersangka Kasus Arisan Online ke Kejari Denpasar /Dok. Kejari Denpasar

BULELENGPOST.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka kasus penipuan dan penggelapan (arisan online ILK) atas nama Ira Yuanita Kweani selaku distributor pancake durian & owner arisan online ILK oleh Penyidik Polda Bali pada Senin, 18 April 2022.

Dalam keterangan resminya di Denpasar pada Senin, 18 April 2022, Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha menjelaskan, tersangka Ira Yuanita Kweani diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan atau Penipuan dengan 2 pelapor berbeda.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Senin, 18 April 2022

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang terjadi dari bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Februari 2020 bertempat di rumah tersangka yang beralamat di Tukad Balian Perum Nuansa Tukad Ballan Sidakarya, Kec Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Selasa, 19 April 2022

Kronologis berawal sekitar bulan Agustus 2020, pelapor pertama diberitahu oleh saksi (ipar dari pelapor) bahwa yang bersangkutan ikut arisan online milik tersangka Ira Yuanita Kweani namun pelapor tidak tertarik karena belum kenal dengan tersangka.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Selasa, 19 April 2022

Keesokan harinya kembali saksi (ipar dari pelapor) memberitahu pelapor kalau banyak orang tua siswa SD Petra Berkat yang ikut arisan tersebut dan setelah pelapor mengkonfirmasi kepada saksi lainnya, akhirnya pelapor mau ikut join arisan tersebut.

Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Soma Wage Kulantir, Setia akan Ucapan dan Perbuatan

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x