Heboh Kasus Arisan Online, Tersangkanya Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

- 18 April 2022, 21:21 WIB
Pelimpahan Tersangka Kasus Arisan Online ke Kejari Denpasar
Pelimpahan Tersangka Kasus Arisan Online ke Kejari Denpasar /Dok. Kejari Denpasar

Namun sampai saat ini tersangka belum juga mengembalikan sisa uang balik modal milik pelapor tersebut tersebut dengan alasan uang milik pelapor digunakan oleh tersangka untuk membayar bon member atas yang memiliki bon di kloter lainnya dan tidak dipergunakan untuk perputaran arisan pada 27 kloter tersebut.

Baca Juga: Update Bursa Transfer: Madura United, Rans, dan Persis Paling Banyak Resmikan Pemain

Padahal menurut member atas yang diduga memiliki bon menerangkan bahwa tersangka sendirilah yang membuat dan mengatur bon tersebut dengan menempatkan member bon ini di urutan nomor penarikan atas dan dijanjikan akan mendapat penarikan pada kloter-kloter yang diatur oleh tersangka tersebut untuk modal usaha.

Baca Juga: 4 Pemain Eks PSS Sleman Bertahan di Persik Kediri, 1 Di antaranya TC di Timnas

Namun faktanya tersangka tidak memberikan uang penarikan tersebut malah dijadikan sebagai bon oleh tersangka sehingga uang yang disetorkan oleh member bawah pada 27 kloter digunakan oleh tersangka sendiri untuk kepentingan pribadi karena tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran bon tersebut.

Baca Juga: Arungi Kompetisi Liga 2, Deltras FC Siap Rekrut Pelatih Baru dan 3 Eks Penggawa Persebaya

"Terdakwa didakwa melanggar pasal 372 KUHP atau 378 KUHP.  Terhadap Terdakwa IRA YUANITA KWEANI dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar tertanggal 18 April 2022," jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah