Heboh Kasus Arisan Online, Tersangkanya Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

- 18 April 2022, 21:21 WIB
Pelimpahan Tersangka Kasus Arisan Online ke Kejari Denpasar
Pelimpahan Tersangka Kasus Arisan Online ke Kejari Denpasar /Dok. Kejari Denpasar

BULELENGPOST.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka kasus penipuan dan penggelapan (arisan online ILK) atas nama Ira Yuanita Kweani selaku distributor pancake durian & owner arisan online ILK oleh Penyidik Polda Bali pada Senin, 18 April 2022.

Dalam keterangan resminya di Denpasar pada Senin, 18 April 2022, Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha menjelaskan, tersangka Ira Yuanita Kweani diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan atau Penipuan dengan 2 pelapor berbeda.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Senin, 18 April 2022

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang terjadi dari bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Februari 2020 bertempat di rumah tersangka yang beralamat di Tukad Balian Perum Nuansa Tukad Ballan Sidakarya, Kec Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Selasa, 19 April 2022

Kronologis berawal sekitar bulan Agustus 2020, pelapor pertama diberitahu oleh saksi (ipar dari pelapor) bahwa yang bersangkutan ikut arisan online milik tersangka Ira Yuanita Kweani namun pelapor tidak tertarik karena belum kenal dengan tersangka.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Selasa, 19 April 2022

Keesokan harinya kembali saksi (ipar dari pelapor) memberitahu pelapor kalau banyak orang tua siswa SD Petra Berkat yang ikut arisan tersebut dan setelah pelapor mengkonfirmasi kepada saksi lainnya, akhirnya pelapor mau ikut join arisan tersebut.

Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Soma Wage Kulantir, Setia akan Ucapan dan Perbuatan

Selanjutnya, pada tanggal 19 Agustus 2020 pelapor dihubungi oleh tersangka dan pelapor mengatakan mau ikut satu kloter dan telah menerima penarikan dari kloter tersebut.

Baca Juga: Dua Personil Grup Band Debu Tewas Dalam Kecelakaan Tol Pasuruan-Probolinggo

Kemudian pada tanggal 7 Oktober 2020, pelapor secara resmi menjadi member di arisan online ILK milik tersangka dengan menandatangani surat perjanjian arisan dan telah mengikuti 27 kloter dengan menyerahkan total modal sebesar Rp. 216 425.000, (dua ratus enam belas juta empat ratus dua puluh lima juta rupiah).

Baca Juga: Deretan Drakor dengan Rating Tertinggi di April 2022, Ada It's Beautiful Now

Kemudian pada bulan Desember 2019 mulai ada masalah dimana uang penarikan milik pelapor yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Desember 2019 tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan perbaikan system.

Baca Juga: Buntut Dugaan Sepak Bola Gajah, Persib dan Barito Putera Didesak Tanding Ulang

Kemudian pada tanggal 21 Januari 2020, tersangka membuat surat pernyataan yang isinya tersangka siap menanggung segala pengembalian balik modal member yang masih tertunda dan meminta waktu 1 bulan sampai batas tanggal 29 Februari 2020.

Baca Juga: Sebut Komposisi Pemain Nyaris Tuntas, Bos Madura United: Pelan-pelan Kita Umumkan Bertahap

Kemudian pada tanggal 20, 23 dan 24 Januari 2020, tersangka telah menyicil pembayaran modal milik pelapor sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga sisa modal yang belum terbayarkan sebesar Rp. 193.925.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).

Baca Juga: Shahar Ginanjar Resmi Direkrut Borneo FC, Begini Rekam Jejaknya

Namun sampai saat ini tersangka belum juga mengembalikan sisa uang balik modal milik pelapor tersebut tersebut dengan alasan uang milik pelapor digunakan oleh tersangka untuk membayar bon member atas yang memiliki bon di kloter lainnya dan tidak dipergunakan untuk perputaran arisan pada 27 kloter tersebut.

Baca Juga: Update Bursa Transfer: Madura United, Rans, dan Persis Paling Banyak Resmikan Pemain

Padahal menurut member atas yang diduga memiliki bon menerangkan bahwa tersangka sendirilah yang membuat dan mengatur bon tersebut dengan menempatkan member bon ini di urutan nomor penarikan atas dan dijanjikan akan mendapat penarikan pada kloter-kloter yang diatur oleh tersangka tersebut untuk modal usaha.

Baca Juga: 4 Pemain Eks PSS Sleman Bertahan di Persik Kediri, 1 Di antaranya TC di Timnas

Namun faktanya tersangka tidak memberikan uang penarikan tersebut malah dijadikan sebagai bon oleh tersangka sehingga uang yang disetorkan oleh member bawah pada 27 kloter digunakan oleh tersangka sendiri untuk kepentingan pribadi karena tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran bon tersebut.

Baca Juga: Arungi Kompetisi Liga 2, Deltras FC Siap Rekrut Pelatih Baru dan 3 Eks Penggawa Persebaya

"Terdakwa didakwa melanggar pasal 372 KUHP atau 378 KUHP.  Terhadap Terdakwa IRA YUANITA KWEANI dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar tertanggal 18 April 2022," jelasnya. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah