Selanjutnya, pada tanggal 19 Agustus 2020 pelapor dihubungi oleh tersangka dan pelapor mengatakan mau ikut satu kloter dan telah menerima penarikan dari kloter tersebut.
Baca Juga: Dua Personil Grup Band Debu Tewas Dalam Kecelakaan Tol Pasuruan-Probolinggo
Kemudian pada tanggal 7 Oktober 2020, pelapor secara resmi menjadi member di arisan online ILK milik tersangka dengan menandatangani surat perjanjian arisan dan telah mengikuti 27 kloter dengan menyerahkan total modal sebesar Rp. 216 425.000, (dua ratus enam belas juta empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
Baca Juga: Deretan Drakor dengan Rating Tertinggi di April 2022, Ada It's Beautiful Now
Kemudian pada bulan Desember 2019 mulai ada masalah dimana uang penarikan milik pelapor yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Desember 2019 tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan perbaikan system.
Baca Juga: Buntut Dugaan Sepak Bola Gajah, Persib dan Barito Putera Didesak Tanding Ulang
Kemudian pada tanggal 21 Januari 2020, tersangka membuat surat pernyataan yang isinya tersangka siap menanggung segala pengembalian balik modal member yang masih tertunda dan meminta waktu 1 bulan sampai batas tanggal 29 Februari 2020.
Baca Juga: Sebut Komposisi Pemain Nyaris Tuntas, Bos Madura United: Pelan-pelan Kita Umumkan Bertahap
Kemudian pada tanggal 20, 23 dan 24 Januari 2020, tersangka telah menyicil pembayaran modal milik pelapor sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga sisa modal yang belum terbayarkan sebesar Rp. 193.925.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Baca Juga: Shahar Ginanjar Resmi Direkrut Borneo FC, Begini Rekam Jejaknya