Baca Juga: Akunnya Lenyap, Adam Deni Gaeraka: Yang Penting Orangnya Sudah Tersangka
"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar dakwaan primer. Maka, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi dalam persidangan," kata JPU menegaskan.
Dijelaskan pula, hal yang memberatkan itu karena terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan dalam persidangan.
Baca Juga: UPDATE, Kode Redeem Free Fire Selasa, 31 Mei 2022, Segera Klaim Sebelum Kadaluarsa
Dikatakan pula selama proses persidangan terdakwa tidak bersikap baik. Itu dibuktikan dengan adanya keributan saat pelaksanaan sidang.
Kemudian, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.
Baca Juga: Kasus Adam Deni Gearaka Masuki Babak Baru, JRX Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kemudian dijelaskan juga terkait hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum.
Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari akan digelar kembali pada Selasa, 7 Juni 2022. Usai persidangan, terdakwa Adam Deni menyatakan tuntutan JPU dalam kasusnya merupakan tuntutan terberat.
"Ini kasus ITE dengan tuntutan terberat," ujarnya.