Adam Deni Dituntuk 8 Tahun Penjaran dan Denda Rp1 Miliar

- 31 Mei 2022, 07:18 WIB
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni�Gearaka (tengah) memeluk orang tuanya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman delapan tahun penja
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni�Gearaka (tengah) memeluk orang tuanya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman delapan tahun penja /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Baca Juga: Akunnya Lenyap, Adam Deni Gaeraka: Yang Penting Orangnya Sudah Tersangka

"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar dakwaan primer. Maka, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi dalam persidangan," kata JPU menegaskan.

Dijelaskan pula, hal yang memberatkan itu karena terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan dalam persidangan.

Baca Juga: UPDATE, Kode Redeem Free Fire Selasa, 31 Mei 2022, Segera Klaim Sebelum Kadaluarsa

Dikatakan pula selama proses persidangan terdakwa tidak bersikap baik. Itu dibuktikan dengan adanya keributan saat pelaksanaan sidang.

Kemudian, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.

Baca Juga: Kasus Adam Deni Gearaka Masuki Babak Baru, JRX Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kemudian dijelaskan juga terkait hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum.

Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari akan digelar kembali pada Selasa, 7 Juni 2022. Usai persidangan, terdakwa Adam Deni menyatakan tuntutan JPU dalam kasusnya merupakan tuntutan terberat.

"Ini kasus ITE dengan tuntutan terberat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x