Berikut Cara Mudah Mengurus Tilang Elektronik ETLE, Cukup Akses Situs Resminya

- 13 Juni 2022, 10:02 WIB
Berikut cara mengurus tilang elektronik ETLE
Berikut cara mengurus tilang elektronik ETLE /idxchannel.com

BULELENGPOST.COM - Kepolisian RI kian gencar memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai ruas jalan setiap perkotaan di Indonesia.

Pemasangan kamera ETLE bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas di jalan raya. Jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kemudian, pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor palsu.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces hari ini Senin, 13 Juni 2022

Untuk prosedur penilangannya, kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

Kemudian, data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Nantinya, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo hari ini Senin, 13 Juni 2022

Pelanggar yang dikenai tilang elektronik ETLE selanjutnya akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran.

Surat konfirmasi ini dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: etle-pmj.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x