Kemudian, pelanggar tersebut diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id.
Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Hari Ini, Mangala Kembali Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Petugas selanjutnya menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.
Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang. Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda.
Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk. ***