BULELENGPOST.COM --- Berikut adalah cara melakukan cek daftar aplikasi dan juga situs yang diblokir Kominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo melakukan pemblokiran pada situs ataupun platform digital yang beredar di Indonesia jika tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat.
Perlu dikethaui bahwa PSE ini juga mencakup domestik ataupun asing. Jika aplikasi ataupun website tersebut telah melakukan pendaftara PSE maka tidak akan diblokir oleh Kominfo.
Baca Juga: Tidak Hanya PayPal, Epic Games hingga Battle Net Juga Tak Luput dari Pemblokiran Kominfo Hari Ini
Pendaftaran PSE pun cukup mudah yakni sudah bisa dilakukan secara online. Lalu bagaimana cara melakukan pengecekan terhadap situs atau aplikasi yang sudah terdaftar OSS RBA atau belum?
Berikut adalah cara mudah untuk melakukan pengecekan melalui situs Kominfo.
Pertama silahkan akses laman https://pse.kominfo.go.id
Baca Juga: PayPal hingga E-Sport Diblokir Kominfo, Tagar Blokir Kominfo Viral Lagi
Kemudian pilih sesuai keperluan apakah terdaftar sebagai domestik atau asing.