Rumah Oksigen Resmi Beroperasi, Berikut Syarat Penggunaannya

- 9 Agustus 2021, 13:20 WIB
Rumah Oksigen gotong royong
Rumah Oksigen gotong royong /Kamsari/Dok. BPMI Sekretariat Presiden

BULELENGPOST.COM -  Demi membantu penanganan pasien positif Covid-19, Rumah Oksigen Gotong Royong yang dicanangkan Kemenkes telah beroperasi sejak 2 Agustus 2021 lalu.

Adapun didirikannya sejumlah rumah oksigen yang didukung vendor swasta itu juga diapresiasi langsung oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. 

Baca Juga: Sudah Vaksin ? Berikut Cara Mengecek dan Mengunduh Sertifikatnya di pedulilindungi.id

“Saya sangat berterima kasih kepada kalangan swasta yang telah bergotong royong ikut terlibat dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui Rumah Oksigen ini,” ujar Menkes Budi dikutip dari situs resmi SehatNegeriku milik Kemenkes.

Dikutip dari Pikiran Rakyat Depok, Senin, 9 Agustus 2021, pendirian rumah oksigen itu adalah wujud kontribusi dari pihak swasta di antaranya GoTo (perusahaan merger Gojek dan Tokopedia) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, PT Aneka Gas Industri (Samator Grup), PT Master Steel, Tripatra Engineering, dan Halodoc.

Baca Juga: Peter Gontha Umumkan Pamit dari Dewan Komisaris Garuda Indonesia

Rumah Oksigen sendiri berada di Pulo Gadung, Jakarta Timur yang letaknya berdekatan dengan pabrik suplai oksigen Samator Group.

Fasilitas kesehatan ini diperuntukkan bagi tempat isolasi pasien dengan gejala ringan. Pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi di sana bisa dengan mudah mendapatkan oksigen.

Baca Juga: 80 Tahun Dikuasai Asing, Blok Rokan Kini Jadi Aset Milik Pertamina

Tidak hanya oksigen, pasien positif Covid-19 juga akan diberikan obat perawatan Covid-19.

Joseph Pangalila selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Kadin Perang melawan Pandemi mengungkapkan bahwa ada sejumlah persyaratan bagi pasien positif Covid-19 untuk bisa melakukan isolasi di Rumah Oksigen.

Baca Juga: Stres Berat Gara - Gara Kasus Pornografi, Dinar Candy : Aku Makin Tertekan

Adapun sejumlah persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Indonesia Anak (KIA) bagi pasien yang berusia di bawah 18 tahun.

2. Membawa hasil swab test PCR atau antigen positif Covid-19.

3. Pasien Covid-19 dengan saturasi oksigen di atas 90 persen.

4. Tidak memiliki komorbid atau memiliki komorbid terkontrol (contoh komorbid seperti diabetes/kencing manis, darah tinggi/hipertensi, penyakit ginjal kronis, dll).

Baca Juga: Olimpiade Tokyo Resmi di Tutup, Indonesia Kumpulkan 5 Medali, Menpora: Meleset dari Target

5. Pasien diimbau untuk membawa pakaian dan perlengkapan pribadi sebab menurut Joseph tempat ini tidak menyediakan pakaian.

6. Tidak diperbolehkan merokok dan membawa pemantik api karena dapat menyebabkan ledakan.

"Disamping itu, Rumah Oksigen Gotong Royong tidak menyediakan pakaian, fasilitas binatu atau laundry, dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas mencuci pakaian,” kata Joseph.***

Disclaimer : Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat Depok dengan judul "Apresiasi Berdirinya Rumah Oksigen Gotong Royong, Menkes: Saya Sangat Berterima Kasih"

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x