Terafiliasi Terorisme, 69 Anggota HAMAS Dibui Pengadilan Arab Saudi

9 Agustus 2021, 12:27 WIB
Diplomat Hamas, Mohammed al-Khoudary (kanan) dan putranya Hani (kiri) divonis penjara pada 8 Agustus berdasarkan sumber di Anadolu Agency /@AmnestyGulf/Twitter

BULELENGPOST.COM - Pengadilan Arab Saudi mengeluarkan putusan pengadilan yang telah mengejutkan sejumlah pihak khususnya sebagian besar warga Palestina dan Yordania yang tinggal di Saudi.

Setidaknya 69 anggota Hamas pendukung Palestina dan Yordania dijatuhi hukuman oleh pengadilan Saudi pada hari Minggu dengan hukuman penjara mulai dari 3 hingga yang paling berat 21 tahun.

Baca Juga: Digempur Balon Api, Israel Serang Balik Hamas di Gaza

Dikutip dari Jerusalem Post, Senin 9 Agustus 2021, kelompok radikal itu ditangkap tiga tahun lalu dan dituduh berafiliasi dengan organisasi teroris dan menggalang dana atas namanya. Hamas adalah cabang dari Ikhwanul Muslimin, yang telah ditetapkan oleh Arab Saudi dan sejumlah negara Teluk sebagai organisasi teroris.

"Saudara - saudara di pengadilan justru menjatuhkan hukuman yang keras dan tidak adil kepada kita ini," kata Hamas dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Lebih dari 200 Teroris Taliban Terbunuh dalam Serangan Udara di Afghanistan

“Yang mereka lakukan hanyalah mendukung tujuan mereka dan orang-orang yang menjadi milik mereka, tanpa menyinggung Kerajaan dan rakyatnya.”, tutur Hamas

Lebih lanjut Hamas mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan pengadilan untuk membebaskan beberapa terdakwa, tetapi juga turut menyesalkan hukuman yang keras dan tidak pantas terhadap sebagian besar anggota lainnya.

Hamas meminta para pemimpin Saudi untuk segera membebaskan orang - orang itu dan mengakhiri penderitaan mereka dan keluarganya yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Mesra Dengan Taliban, Cina Diam - Diam Tanamkan Pengaruh di Afghanistan

Putusan pengadilan muncul setelah penahanan tiga tahun terhadap 69 tahanan di penjara Saudi, termasuk perwakilan Hamas yang berusia 80 tahun di Arab Saudi, Dr. Muhammad al-Khudari, yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Amnesty International, al-Khudari telah menjalani operasi dan dirawat karena kanker prostat ketika dia dan putranya, Hani ditangkap pihak berwenang Saudi pada 4 April 2019.

Pihak berwenang Saudi mencegah kerabat tahanan menghadiri ruang sidang di mana hukuman diucapkan, kecuali satu orang dari keluarga masing-masing tahanan.

Baca Juga: Alibaba Usut Karyawannya yang Diduga Memperkosa Rekan Kerja Wanita

Hamas mengatakan bahwa di antara mereka yang dijatuhi hukuman pada hari Minggu adalah Jamal al-Dahudi (15 tahun), Sharif Nasrallah (16 tahun), Ayman al-Akkad (empat tahun) dan Ali al-Shweiki (12 tahun).***

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: The Jerusalem Post

Tags

Terkini

Terpopuler