Pengadilan HAM Eropa Desak Turki Kaji Kembali UU Penghinaan Presiden

- 19 Oktober 2021, 21:52 WIB
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdoğan
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdoğan /Reuters

BULELENGPOST.COM -  Pengadilan HAM di Eropa pada Selasa, 19 Oktober 2021 meminta Turki mengubah undang-undang tentang penghinaan presiden yang dipakai untuk menghukum puluhan ribu orang.

Permintaan itu dikemukakan setelah pengadilan HAM tersebut memutuskan bahwa penahanan seorang pria di bawah undang-undang tersebut melanggar kebebasan ekspresi.

Dilansir dari Reuters, Selasa, 19 Oktober 2021, Vedat Sorli pada 2017 dijatuhi hukuman penjara 11 bulan yang ditangguhkan atas unggahan karikatur dan foto Presiden Tayyip Erdogan di Facebook yang disertai komentar satir dan kritis.

Baca Juga: Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Izin HGU Sawit

Tidak ada pembenaran untuk penahanan dan penangkapan Sorli sebelum persidangan atau pengenaan sanksi pidana kepadanya, kata Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR).

"Sanksi seperti itu, pada dasarnya, pasti memiliki efek mengerikan pada kesediaan orang yang bersangkutan untuk mengungkapkan pandangannya tentang hal-hal yang menjadi kepentingan publik," katanya.

Proses pidana terhadap Sorli "tidak sesuai dengan kebebasan ekspresi," tambah pengadilan itu.

Ribuan orang telah didakwa dan dijatuhi hukuman atas kejahatan menghina Erdogan dalam tujuh tahun sejak ia beralih dari perdana menteri menjadi presiden.

Baca Juga: Serbu Sekarang! Kode Redeem FF 18 Oktober 2021: Senjata Senapan KAR98 dan Weapon Loot Crate Gratis

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x