Taliban Resmi Larang Pemain Sinetron Perempuan Tampil di Televisi

- 24 November 2021, 10:25 WIB
Pembela hak-hak perempuan Afghanistan dan aktivis sipil protes untuk menyerukan kepada Taliban untuk pelestarian prestasi dan pendidikan mereka, di depan istana presiden di Kabul
Pembela hak-hak perempuan Afghanistan dan aktivis sipil protes untuk menyerukan kepada Taliban untuk pelestarian prestasi dan pendidikan mereka, di depan istana presiden di Kabul /The Jerusalem Post

BULELENGPOST.COM - Pemerintah Taliban merilis sederet pembatasan terhadap media Afghanistan, termasuk melarang drama televisi (sinetron) melibatkan pemain perempuan dan mewajibkan pembaca berita perempuan memakai "hijab Islami".

Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Afghanistan menetapkan sembilan aturan media pekan ini, sebagian besar melarang media apa pun yang bertentangan dengan "nilai-nilai Islam atau Afghanistan", kata juru bicara pemerintah Taliban pada Selasa, 23 November 2021

Dilansir dari Reuters, Rabu, 24 November 2021, beberapa pembatasan khusus ditargetkan pada kaum perempuan, sebuah langkah yang berpotensi memicu kekhawatiran komunitas internasional.

Baca Juga: WHO Peringatkan Eropa: Bisa Terjadi 700 Ribu Kematian Akibat Covid-19 Hingga Maret 2022

"Drama sinetron atau program-program apapun yang menayangkan aktris perempuan, tidak boleh disiarkan," tulis aturan tersebut.

Aturan itu juga mewajibkan wartawan perempuan yang bersiaran untuk memakai "hijab Islami" tanpa mendefinisikan apa maknanya.

Meski sebagian besar perempuan di Afghanistan sudah berjilbab, pernyataan Taliban di masa lalu bahwa perempuan harus memakai "hijab Islami" kerap membuat para pegiat HAM perempuan khawatir.

Baca Juga: Liga Super Eropa dan Kompetisi Sejenis Diharamkan Parlemen Eropa

Mereka menganggap istilah itu tidak jelas dan dapat ditafsirkan secara kolot. Aturan tersebut mendapat kecaman dari pengawas HAM internasional Human Rights Watch (HRW), yang menyebutkan bahwa kebebasan media di Afghanistan merosot.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x