Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.
Dosis pertama vaksin COVID-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Baca Juga: Ramalam Zodiak Selasa, 3 Agustus 2021, Leo akan Mendapat Kejutan
Baca Juga: 4 Faktor Ribuan Pelamar CPNS di Denpasar Tak Lolos Seleksi Administrasi
Baca Juga: 3 Kiat Sukses Membangun Lembaga Perkreditan Desa Kesiman yang Sehat
Baca Juga: Resmi! PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021
Sama seperti vaksinasi lainnya, pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil ini.
Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.
Pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. ***