Ketua KPK Dukung Wacana Jaksa Agung RI Terkait Hukum Mati Pelaku Garong Uang Rakyat atau Korupsi

30 Oktober 2021, 08:55 WIB
komisi pemberantasan korupsi (KPK) /kpk

BULELENGPOST.COM --- Wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait pengkajian penerapan hukum mati terhadap koruptor khususnya kasus korupsi disambut baik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

“Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi,” kata Firli kepada wartawan, Jumat, 29 Oktober 2021.

Dikutip dari laman Pikiran Rakyat pada Sabtu, 30 Oktober 2021 dalam artikel berjudul "KPK Sambut Baik Wacana Jaksa Agung soal Penerapan Hukuman Mati untuk Maling Uang Rakyat".

Selain itu, menurut Firli, ancaman dalam pasal tersebut nantinya perlu diperluas. Sebab, dia menilai penerapan hukuman harus ada efek jera yang lebih bagi para pelaku korupsi.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Garong Uang di PT. Asabri, Pakar Hukum Desak Mitra Terdakwa Diselidiki

“Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor. Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor,” kata Firli.

Lebih lanjut, Firli lantas membeberkan mengenai upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, semua upaya mulai pendidikan antikorupsi hingga penindakan memang harus lebih digalakkan.

Baca Juga: Cord dan Lirik Lagu Nanoe Biroe Tresna Sing Harus Ngelahang

“Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi,” katanya.

Kemudian, Firli juga mengatakan pihaknya pun telah melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem agar tidak ada peluang dan kesempatan untuk tindak pidana korupsi.

Baca Juga: BI: Inflasi Oktober 2021 Diprediksi Stabil di Angka 0,10 Persen

“Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi tapi korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan mengkaji penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Pengkajian ini berasal dari skandal kasus-kasus mega korupsi seperti PT Asabri dan Jiwasraya.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends 30 Oktober 2021: Fragments, Magic Dust, dan Skin Epic

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pengkajian penerapan hukuman mati ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan dalam penuntutan.

“Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Kode Redeem FF 30 Oktober 2021: SG Emas M1887 Golden Glare, Hand of Hope, dan Diamonds Gratis

Di samping hal tersebut, Burhanuddin saat ini juga disebut tengah mengupayakan agar hasil rampasan dari dua kasus mega korupsi itu bisa bermanfaat bagi korban yang terdampak. Seperti pada PT ASABRI terkait dengan hak-hak prajurit untuk masa pensiun dan masa depan keluarganya.

“Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” tuturnya.*** (Pikiran Rakyat/Nurul Khadijah)

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler