BULELENGPOST.COM--Istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi itu diumumkan langsung oleh Tim khusus Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022 siang.
Baca Juga: Mimih, Meski Telah Jadi Tersangka Polisi Tak Menahan Pelaku Penembakan di Badung
Komjen Agung Budi Maryoto selaku Irwasum Polri, mengatakan penetapan tersangka itu setelah Putri Candrawathi melalui beberapa proses pemeriksaan.
Baca Juga: Duh Kasihan, Wisatawan Korea Selatan Tewas Saat Snorkeling di Nusa Penida
"Maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," katanya di Mabes Polri, Jakarta sebagaimana dikutip dari Suara Jayapura.com
Baca Juga: Cara Alami Hilangkan Ketiak Hitam, Lakukan Empat Cara Ini
Dengan penetapan tersebut, maka Putri Candrawathi menjadi orang kelima yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J.
Baca Juga: Jadwal Liga 1 Indonesia Pekan Kelima, Jumat, 19 Agusrtus 2022, Ada Persib Bandung
Dia disangkakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 junto pasal 56 KUHP. Ancamananya hukuman mati.***