BULELENGPOST.CM --- Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersanka.
Tim khusus Polri secara resmi mengumumkan pada Jumat, 19 Agustus 2022. Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Komjen Agung Budi Maryoto menyebutkan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka usai melalui pemeriksaan oleh tim penyidik.
Baca Juga: Potret Kecantikan AKP Rita Yuliana yang Disinyalir Memiliki Keterkaitan dengan Ferdy Sambo
Baca Juga: Berikut 3 Perbedaan Uang Baru yang Dikeluarkan oleh bank Indonesia
"Maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," katanya di Mabes Polri, Jakarta dikutip dari Antara.
Dengan demikian, Putri Candrawath menjadi tersangka kelima dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Resmi! Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Baca Juga: Anggota TNI yang Diduga Membunuh Kucing itu Dikenakan Pasal Berlapis dan Berikut Alasannya