Anggota TNI yang Diduga Membunuh Kucing itu Dikenakan Pasal Berlapis dan Berikut Alasannya

- 19 Agustus 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi - Kucing peliharaan. (Pexels)
Ilustrasi - Kucing peliharaan. (Pexels) /

BULELENGPOST.COM --- Usai viral di media sosial kematian banyaknya kucing di Bandung yang menyeret nama anggota TNI.

TNI pun akhirnya buka suara menanggapi kejadian viral kucing mati tersebut. Dalam keterangan resminya, pelaku yang melakukan tindakan tersebut merupakan Brigadir jendral atau Brigjen yang tercatat sebagai anggota organik Sesko TNI.

"Membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an," kata Prantara.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Indonesia Bisa Menjadi Negara Maju Lebih Cepat dengan Syarat Berikut ini

Brigjen NA mengakui bahwa penembakan yang dilakukannya itu bermaksud untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.

"Bukan karena kebencian terhadap kucing," lanjutnya.

Baca Juga: Persib Bandung Fokus Lanjutkan Tren Positif, Tak Gentar Hadapi PSS Sleman, Poin Penuh Harga Mati

Atas perbuatannya, Brigjen TNI NA akan dikenakan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).

Baca Juga: Hadapi Persib Bandung, PSS Sleman Tak DIperkuat Tim Inti, Seto yakin Timnya Mampu Tampilkan yang Terbaik

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x