BULELENGPOST.COM---Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Abby pria yang menembak wanita di Abiansemal Badung menggunakan senapan angin tak ditahan.
Padahal pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 16 Agustus 2022. Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana pada Kamis 18 Agustus 2022.
Pelaku tidak ditahan, karena pelaku melanggar padal 360 ayat 2 jadi dari pihak Reskrim tidak menahan," katanya.
Baca Juga: Duh Kasihan, Wisatawan Korea Selatan Tewas Saat Snorkeling di Nusa Penida
Menurutnya pelanggaran yang dilakuakn pelaku memang tak bisa ditahan. Sesuai dengan pasal yang diterapkan.