Akhirnya, Pria Pelaku Penembakan Wanita di Badung Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 17 Agustus 2022, 20:02 WIB
Pelaku memakai penutup muka. Selain itu polisi juga menyita senapan angin yang dipakai pelaku
Pelaku memakai penutup muka. Selain itu polisi juga menyita senapan angin yang dipakai pelaku /Anton Perkasa

 

 

 

BULELENGPOST.COM---Pria pelaku penembakan di Badung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku bernama Abby itu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 16 Agustus 2022.

 

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana pada Rabu 17 Agustus 2022.

 

"Sudah (tersangka) sejak kemarin," katanya melalui pesan singkat WhatsApp. 

 
 
Sementara itu sebelumnya, selain melakukan penembakan hingga melukai korban Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri, ternyata pelaku juga memiliki pelanggaran lainnya.
 
 
Pemuda berusia 24 tahun itu juga ternyata mengendarai mobil mewah jenis Lexus saa di TKP. Ternyata usut punya usut, mobil itu menggunakan plat nomor palsu. 
 
 
 
Dimana saat di TKP, dia menggunakan plat nomor B 66 FRD. "Dia menggunakan plat palsu karena surat aslinya sudah mati," kata Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Senin 15 Agustus 2022.
 
 
Dijelaskannya, nomor plat asli mobil tersebut seharusnya B 778 JHN. Mobil mewah itu juga memang sengaja didatangkan dari Jakarta oleh pelaku untuk dipakai berlibur selama di Bali. 
 
 
 
 
"Mobil itu dibawa dari Jakarta ke Bali menggunakan towing," tambahnya. Terkait motif penembakan yang terjadi di Abiansemal, Badung, Bali pada Sabtu 13 Agustus 2022  itu sementara ini polisi mengatakan jika itu tidak ada unsur kesengajaan. 
 
 
 
Dimana saat itu pelaku sedang menembak burung dari dalam mobil. "Saat itu pelaku ini memang menembak burung bangau dari dalam mobil. Kebetulan di saat bersamaan korban melintas," ujarnya.
 
 
 
 
Akibatnya, peluru menembus kaca helm  korban bernama Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri. Selain itu wajah korban mengalami luka.
 
 
Pelaku berusia 24 tahun itu sendiri merupakan wisatawan asal Cianjur, Jawa Barat. Dia sedang berlibur bersama keluarganya dari Jakarta ke Bali. 
 
 
 
 
"Kejadiannya pada hari Sabtu. Kami lakukan penyelidikan. Dan satu kali 24 jam, pelaku akhirnya kami amankan," tambahnya.
 
 
 
Menurutnya, senjata yang dipakai pelaku bukanlah air soft gun. Jenisnya adalah senapan angin kaliber 4,5. Saat itu pelaku hendak menembak burung bangau di lokasi kejadian. Usai kejadian itu, pelaku malah pergi begitu saja. 
 
 
 
Sementara korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres Badung. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Minggu 14 Agustus pelaku ditangkap di vila tempat tinggalnya di kawasan Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. 
 
 
Dari keterangan pelaku, dia mengaku jika senapan angin itu milik temannya berinisial N. Dia meminjam selama dirinya liburan di Bali. 
 
 
 
 
"Senapan itu milik temannya inisial N di Bali. Dipinjam pelaku untuk menembak burung," tandas Dedy. 
 
 
 
Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan. Dan saat ini dia belum ditetapkan sebagai tersangka karena polisi belum melakukan gelar perkara.***
 

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x