BULELENGPOST.COM --- Tim khusus atau Timsus mengungkap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan atas kasus tewasnya Brigadir J Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditetapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) adalah tersangka atas kasus tersebut.
Timsus juga menemukan fakta baru yakni peristiwa yang terjadi merupakan penembakan terhadap saudara J yang berujung kematian Brigadir J.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 dikutip dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Irjen FS Jadi Dalang Penembakan Brigadir J, Berikut Kronologinya
Kejadian yang berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo itu awalnya disebut sebagai peristiwa tembak menembak.
Namun atas hasil penyidikan dari timsus ditemukan fakta baru yakni kejadian tembak menembak sebagaimana dinarasikan sebelumnya tidak terbukti.
Timsus menemukan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo dengan mengunakan senjata milik Brigadir RR.
Sedangkan senjata miliki Brigadir J digunakan FS untuk menembak dinding rumah TKP.