Keluar Penjara Karena Narkoba, WNA Malaysia Diusir Dari Bali

- 7 Agustus 2022, 09:04 WIB
WNA Malaysia (baju merah) dikawal petugas saat dideportasi
WNA Malaysia (baju merah) dikawal petugas saat dideportasi /Anton perkasa

 

BULELENGPOST.COM-Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HKS Dideportasi dari Bali. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, pria 49 tahun itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui sebelumnya HKS dibekuk oleh petugas Bea Cukai di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012. Saat itu, dia baru mendarat dari Bangkok menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan maskapai Air Asia FD 3677. 

 

Kepada petugas, ia mengaku bekerja sebagai tukang bangunan di Kuala Lumpur. Lalu di sana dia secara tak sengaja berkenalan dengan seseorang yang menawarkan pekerjaan di Indonesia dengan gaji 100 USD per hari selama setahun.

 

Baca Juga: Manager Bunga Citra Lestari Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

 

Namun sebelum berangkat ke Indonesia yang bersangkutan terlebih dahulu ke Thailand untuk mengambil narkoba dan membawa ke Indonesia.

Halaman:

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x