Keluar Penjara Karena Narkoba, WNA Malaysia Diusir Dari Bali

- 7 Agustus 2022, 09:04 WIB
WNA Malaysia (baju merah) dikawal petugas saat dideportasi
WNA Malaysia (baju merah) dikawal petugas saat dideportasi /Anton perkasa

 

Baca Juga: Lirik Lagu Bali Beli Musisi dari Raka Sidan

 

Sehingga pada Jumat 5 Agustus 2022, yang bersangkutan langsung Dideportasi dari Bali menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD305 tujuan Denpasar (DPS)-Kuala Lumpur (KUL) yang lepas landas pada pukul 13.05 WITA. HKS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditempatkan Di Mako Brimob, Empat Orang Ditempatkan Secara Khusus

 

“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat.***

Halaman:

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah